Walaupun orang-orang Islam dengan tekun melakukan ibadah dan berbuat amal soleh namun tetap tidak ada jaminan untuk masuk ke surga. Oleh karenanya umat Islam diwajibkan melakukan rukun tambahan untuk jihad, yaitu perjuangan untuk membela agama Islam sekaligus menyebarkan Islam kepada orang-orang kafir. Itulah rukun yang ke-6.
Tetapi dalam hadits lain, Muhammad mengatakan jihad sebagai rukun utama kedua.
Rasul Allah ditanya: “Apakah perbuatan yang terbaik?”
Dia menjawab: “Percaya pada Allah dan Rasul-Nya.”
Penanya bertanya lagi: “Apakah perbuatan baik yang kedua?” Dia menjawab: “Berpartisipasi dalam jihad demi Allah.”(Hadits I/25).
Menurut sejarahnya, orang-orang yang melakukan jihad Islamik mendapatkan keuntungan-keuntungan:
1. Harta duniawi.Pada waktu seorang Muslim membunuh non-Muslim selama jihad, dia juga merampas harta benda milik orang yang dibunuh.
Nabi bersabda: “Siapapun yang telah membunuh seorang musuh dan dapat membuktikannya akan memiliki barang rampasannya.”(Hadits IV/370 , Lihat juga Qs 48:20).
Allah ingin menjadikan nabi Muhammad kaya raya melalui penaklukan-penaklukan.
2. Kenikmatan seks di dunia.Wanita-wanita dan anak-anak dari orang-orang/suku/kelompok yang dikalahkan dalam perang jihad menjadi milik pemenang. Wanita-wanita muda yang ditawan dalam perang jihad langsung boleh diambil untuk memuaskan nafsu seks mereka, yang lain dijadikan budak.
Muhammad membuat Allah berkata: “Nikmatilah apa yang kamu ambil dalam perang, sebagai benda yang halal lagi baik.”(Qs 8:69).
3. Mendapat surga.Mereka yang berjihad, menukar kehidupan di dunia ini (Qs 4:74) akan mendapat pahala di surga yang didalamnya mengalir sungai-sungai (Qs 9:89) dan bidadari-bidadari (Qs 52:17-20) melakukan hubungan seks 100 kali dalam sehari dengan bidadari-bidadari dan tidak akan merasa lelah. Oleh karenanya para pengebom bunuh diri disebut juga pengantin-pengantin. Dan ini sangat dipercaya oleh para pengebom bunuh diri.
Newsweek melaporkan, orang-orang Yahudi melatih babi-babi untuk mencium para penyusup Islamist teroris. Ini menimbulkan ketakutan diantara para penyusup sebab kalau sampai dicium oleh babi mereka percaya setiap ciuman akan kehilangan 5 bidadari kelak di surga.
Seorang teroris Arab yang sedang berjalan bersama isterinya, sekonyong-konyong menabrakkan diri kepada pasukan Israel karena percaya kalau dia sampai gugur akan segera mendapat ganti bidadari-bidadari yang lebih cantik dari isterinya, dan sekaligus lebih banyak.
Seorang wartawan Denmark memuat kartun dalam surat kabar, disitu digambarkan bahwa para sahid setiba di pintu surga menagih janji bidadari. Karena begitu banyaknya antrian para sahid pengebom bunuh diri sampai stok bidadari di surga habis. Gambar kartun ini menimbulkan gelombang protes dari Muslim diseluruh dunia dan ancaman mati. Wartawannya dan pemerintah Denmark dituntut untuk minta maaf terbuka.
Ayat-ayat Al Qur’an untuk melaksanakan jihad. Telah ditetapkan oleh Allah dan Muhammad bahwa agama Islam disebar-luaskan melalui intoleransi dan kekerasan, lewat jihad Islam.
Ada pelbagai jihad, namun jihad kekerasan fisik (pedang) itulah yang tampak menonjol dalam sepak terjang Muhammad dan dalam sejarah Islam.
Jihad untuk berperang dan membunuh.Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (gangguan-gangguan terhadap umat Islam dan agama Islam) dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah (menurut An-Nasafi dan Al Maraghi, tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil). Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Qs 8:39).
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka … (Qs 9:5).
Tawan dan bunuhlah (para kafir) … (Qs 4:89).
Jangan mengira orang-orang kafir itu bisa lolos…
(Qs 8:59-60).
….Tetapi Allah mengutuk mereka (orang-orang Yahudi) karena kekafiran mereka….(Qs 4:47).
Mereka (orang-orang kafir) berkata:”Allah mempunyai anak” (Qs 2:116).
Sehubungan dengan ayat ini maka orang Kristen adalah kafir, mereka membunuh orang Kristen berdasarkan ayat:
Apabila kamu bertemu dengan orang kafir maka pancunglah batang leher mereka….(Qs 47:4).
Muhammad dalam hidupnya berperang 27 kali dan merancang peperangan lebih dari 50 kali. Korban yang mati karena pedang Islam selama Muhammad hidup ± 30.000 orang. Belakangan ini perintah nabi Muhammad itulah yang melatar belakangi terjadinya penjagalan secara brutal terhadap jutaan umat Kristen dan non-Muslim di pelbagai bagian dunia seperti Armenia, Nigeria, Sudan, Afganistan, Pakistan, Thailand, Indonesia, Filipina, dll karena mereka tidak mau memeluk agama Islam.
Jihad juga dikaitkan dengan uang.Jihad yang dimenangkan Muslim mendapatkan berkah tambahan dalam bentuk barang rampasan. Muhammad misalnya mendapat bagian 20%, dan tentaranya yang berperang dapat 80%, dan ini dianggap halal. [Aset yang dirampas bukan saja harta mati, melainkan juga budak-budak, misalnya anak-anak orang Kristen di Sudan dijual dengan harga US$ 15 per orang].
“Nabi kami, utusan Tuhan kami, telah memerintahkan kami untuk memerangi kamu sampai kamu bersedia menyembah hanya kepada Allah kami atau kamu harus membayar jizya” (pajak yang harus dibayar oleh non-Muslim yang tidak mau memeluk agama Islam).
(Hadits IV/386; Hadits jilid IV pasal 21, halaman 251-252).
Upah jihad dalam bentuk beban pajak ini adalah penghinaan sekaligus pemerasan terhadap non-Muslim.
Di Irak ada universitas yang menawarkan bebas biaya kepada orang Kristen atau Yahudi yang mau memeluk agama Islam.
Orang-orang Kristen Afrika diberi hadiah US$ 500 bila mau meninggalkan kekristenannya dan masuk Islam.
Orang-orang Eropa dan Amerika yang masih mau melanjutkan bekerja dalam bidang perminyakan di Arab Saudi harus memeluk Islam. Satu gerejapun tidak boleh dibangun di Arab Saudi.
Jihad untuk menteror dan mendominasi.Hukuman mati diberlakukan bagi setiap orang yang meninggalkan Islam dan memeluk agama lain.
Pembunuhan-pembunuhan dan teror dilakukan untuk menggentarkan orang-orang non-Muslim.
Muhammad berkata: “Aku dimenangkan melalui teror.”
Orang-orang diperlakukan sebagai budak belian hanya terjadi di negara-negara Muslim.
The London Economist (6-1-1990) melaporkan bahwa orang-orang Muslim Sudan menangkap dan menjual anak-anak suku Dinka yang memeluk agama Kristen dengan harga 15 dollar per anak.
PBB melaporkan hal yang sama, Newsweek edisi khusus terbitan 4 Mei 1992 mengungkapkan hal yang sama.
Wanita-wanita yang bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi diperlakukan sebagai budak, mereka sering dipukul dan diperkosa menurut keinginan majikan. Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan mereka meninggalkan negara tersebut tetapi mengembalikan mereka kepada majikannya.
Menteror dan membunuh orang-orang tidak berdosa atas nama Allah tetap dilanjutkan hingga sekarang:
Pada Januari 2000 di Al Kosheh Mesir, 21 laki-laki, perempuan dan anak-anak dibakar hidup-hidup.
Orang-orang Kristen disayat dari leher ke dada untuk dilihat jantungnya berdenyut, tubuhnya dipotong-potong dikirim ke komunitas Kristen.Perbuatan-perbuatan kejam itu dilakukan berdasarkan Qur’an Surat 5:33:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
Korban tewas kerusuhan Ambon akibat diserbu Laskar Jihad, tahun 1999.
Korban anak-anak tewas bergelimpangan akibat serbuan teroris Islam Chechen pada sekolah di Beslan, Rusia.
Islamist meledakkan bus berisi pengikut Budha, kemudian menembak se-mua korban dari jarak dekat sampai mati.
Korban tewas 9 orang, termasuk 4 wanita dan 3 gadis remaja.
Yala, Thailand Selatan.
14 Maret 2007.
Sepuluh orang teroris Islam dari kelompok Lashkar-e-Taiba, yang berpusat di Pakistan, menyerang Mumbai, menembak dengan membabi buta. Korban tewas 101 orang dan 287 luka-luka.
Mumbai, 26 Nopember 2008.
Syariah mensyaratkan orang non-Muslim tidak memperoleh hak yang sama di pengadilan dalam menghadapi Muslim. Kesaksian non-Muslim dianggap tidak sah. (Hadits jilid 3, pasal 31, hal. 525-526).
Syariat mensyaratkan pula orang Muslim tidak akan dijatuhi hukuman mati karena mereka membunuh kafir. (Hadits IV/283 dan IX/50). Pembunuhan-pembunuhan terhadap orang Kristen Doulos di Cipayung, Ambon, Poso tak ada Muslim yang dihukum malah Tibo dkk non-Muslim yang tidak jelas kesalahannya dihukum mati.
Disamping pengertian jihad melawan orang-orang kafir yang bersifat lebih luas, dalam Al Qur’an ada 3 jenis kekerasan khusus yang ditujukan kepada orang-orang non-Muslim yaitu Qital, Hiraba dan Fi Sabil Allah.
Qital.Perlawanan dengan pedang ditangan hingga membunuh atau terbunuh, ada 33 kali istilah ini dalam Al Qur’an. Salah satunya: Qs 2:191 “Dan bunuhlah mereka…. Usirlah mereka
Hiraba (Harb).Penyerangan terhadap Allah dan RasulNya.
Ada 6 kali disebut istilah ini dalam Al Qur’an, salah satunya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan dimuka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya), yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Qs 5:33).
Meskipun para Islamist ini yang mula-mula menyerang dan membunuh tetapi mereka selalu mendalilkan dan memposisikan diri sebagai korban yang diserang dan yang dizalimi.
Fi Sabil Allah.Disebut sebanyak 45 kali, salah satunya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu …..(Qs 2:190).
Tuhan orang Islam yaitu Allah digambarkan mempunyai sifat-sifat Maha Pengasih dan Maha Pengampun tetapi Kitab Suci Al Qur’an berisi begitu banyak ayat-ayat keras sebagai wahyu Allah yang ditujukan terhadap kemanusiaan. Tak kurang dari 100 ayat-ayat mengangkat “pedang” tercatat didalamnya.
Setiap Muslim wajib berjihadPemimpin-pemimpin Islamist yang menyerukan peperangan dan pembunuhan hingga dirinya terbunuh, namun mereka sendiri tidak ikut berperang di front depan. Begitu juga dengan Muhammad yang walau ikut berperang namun berada di barisan belakang sehingga tidak menjadikan mereka mati sahid.
Untuk menutupi hipokritis ini Muhammad berkata:
“Saya akan senang menjadi syuhada di jalan Allah, dan bangkit lagi, dan jadi syuhada lagi, lalu bangkit lagi untuk jadi syuhada dan bangkit lagi, dan kemudian jadi syuhada lagi” (Bukhari 52:54).
Muhammad ingin memotivasikan kematian para pengikutnya, namun ia sendiri tidak pernah menjadi contoh syuhada seperti yang diserukannya. Kematiannya justru ditandai dengan mencari selamat sendiri (minta dihubungkan dengan Teman Yang Maha Tinggi), tetapi tidak mengucapkan shahadat yang diharuskan untuk se
lamat: “Tiada Tuhan selain Allah”.
Yang tidak berjihad dimasukkan ke neraka.
…. dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka dijalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.”
Katakanlah: “Api neraka jahanam atu lebih sangat panasnya.” Jikalau mereka mengetahui. (Qs 9:81).
Mundur berjihad kena murka Allah dan dimasukkan neraka.
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) diwaktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.(Qs 8:16).
Pahala tidak sama, yang berjihad lebih besar pahalanya.
Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik disurga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala besar. (Qs 4:95).
Tujuan JihadTujuan jihad adalah untuk menjadikan Islam sebagai satu-satunya kebenaran, dan Allahnya adalah penguasa dunia-akhirat. Semua orang, semua negara harus tunduk kepada hukum Allah, dasarnya adalah:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka kafir, zalim, fasik. (Qs 5:44-47).
Ortodoxy Islam membagi dunia atas dua macam rumah, yang utopia, namun sampai sekarangpun terus didengungkan dan diperjuangkan oleh para Islamist, yaitu:
- Dar el Salam = Rumah Damai.
Negara sudah menjadi Dar el Salam bilamana sudah menerapkan hukum-hukum syariah Islam di negara tersebut. Suasana Rahmatan lil alamin akan bersinar di segenap alam. Namun tidakkah Muslim justru melihat hal yang sebaliknya, tak kunjung ada kesejahteraan? Lihat Afganistan dibawah Taliban, Sudan dibawah Hasan Al Turabi, Iran dibawah Khomeini dll.
- Dar el Harb = Rumah Perang.
Negara-negara yang masih menerapkan hukum-hukum sekuler, seperti Amerika, Eropa, China, India, Mesir, Turki, Indonesia dll merupakan rumah perang. Hukum-hukum kemanusiaan sekuler, humanisme adalah produk manusia, bukan dari Allah. Maka harus diperangi dan ditaklukkan, diganti dengan hukum Allah syariah Islam demi mencapai Dar el Salam yang penuh rahmat! Tetapi nanti dulu, simak pertanyaan berikut.
Inilah hukum-hukum syariah yang dapat prioritas perhatian.
Apakah Muslim siap dan sejahtera menerimanya?
Busana Muslim dikenakan kepada Muslim, sampai-sampai dalam event olah raga, khususnya bagi wanita.
Perempuan harus ditemani muhrimnya tatkala bepergian (Sahih Bukhari 564), bahkan ada yang diharuskan mendapat izin tertulis dari suaminya, kalau pergi jauh (luar negeri).
“Sesungguhnya perempuan itu aurat; apabila ia keluar dari rumahnya, dia dielu-elukan setan” (diriwayatkan Turmudzi, dari ibn Mas’ud).Dengan pelbagai akibat seperti: para wanita tidak boleh menyetir mobil (seperti halnya di Arab Saudi).
Poligami bagi sang suami, 2, 3 atau 4 istri (QS 4:3).
Wanita tidak boleh jadi pemimpin atau presiden (QS 4:34,HSB 1569).
Hak waris dan hak bersaksi didepan hukum dan Dyat wanita(ganti rugi yang didendakan) adalah setengah dari hak laki-laki.
Wanita bisa diceraikan dengan hanya talak sang suami.
Istri yang dikhawatirkan nusyus-nya (“membangkang”)kepada suaminya, boleh dipukul, serta digugurkan nafkah baginya (QS 4:34).
[PM Australia, Kevin Rudd, mengecam seorang ulama Muslim, Samir Abu Hamza, yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki hak untuk memaksa istrinya berhubungan badan kapanpun diinginkan sisuami, dan memukul istrinya jika tidak patuh. “Saya mendesak ulama Islam ini meminta maaf kepada publik dan menarik kembali pernyataannya”, Suara Pembaruan 22-1- 2009:].
Wajib sholat 5 waktu sehari dan puasa sebulan penuh pada Ramadhan.
Hukuman mati bagi setiap Muslim yang murtad dari Islam(ditetapkan pada semua mazhab).
“Siapapun yang mengganti agama Islamnya, bunuh dia”(HSB 4, no.260 dan 5, no.630 dll).
Potong tangan atas pencurian sebutir telur, atau barang senilai ¼ atau 4 dirham.(QS 5:38, HSB 1807, 1810). Bagaimana dengan koruptor Muslim?
Hukuman rajam atau cambuk 100 kali dimuka umum bagi pezinah dan pelacur (QS 24:2).
Jangan bersalaman dengan Yahudi/ Nasrani/ kafir, melainkan persempitlah jalannya. Janganlah mengambil mereka itu menjadi temanmu. (HR Shahih Muslim, QS 3:118, 5:51).
Penginjilan atau penyiaran agama lain kepada Muslim adalah kriminal karena dianggap mendatangkan kerusakan bagi dunia. Sementara Islam bebas berdakwah kepada siapapun.
Minoritas non-Muslim diperlakukan sebagai Dhimmi (minoritas “taklukan” dalam negara Islam), diwajibkan membayar pajak jizyah dengan tertunduk hina (QS 9:29). Istilah halusnya pajak “perlindungan”. Dhimmi ini harus tunduk atas keputusan negara, juga tunduk atas pelbagai perlakuan institusi keagamaan.
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah … yaitu orang-orang yang diberikan Alkitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang dalam keadaan tunduk” (QS 9:29).
Pemajakan ini murni berdasarkan agama, hanya terjadi di negara Islam, bersifat “penghukuman” (mazhab Hanafi).
Perangilah orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka (QS 66:9). Atau dengan perkataan lain: diskriminasi terhadap para kafir adalah halal dan amanah.
Darah kafir tidak sama dengan Muslim. Orang kafir tidak dapat menuntut hukuman balas (qisas) terhadap pembunuhnya yang Muslim. Tidak sebaliknya.
Mengharamkan bunga bank dan “riba” lainnya (QS 2:276).
Harus taat terhadap setiap fatwa dan seruan jihad. Mimbar mesjid turut menentukan penegakan hukum, termasuk seruan “sweeping”, “ganyang”, pengiriman laskar atau sumbangan solidarita Islam, dsb.
Haram pelihara anjing, bahkan Muslim harus membunuhnya(HSB 4/539, 540).
Syariah juga mewajibkan untuk mencuci pakaian yang terkena kencing bayi perempuan, tetapi membolehkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki, padahal kedua kencing itu adalah sama.
Syariah mewajibkan untuk mencuci anggota badan tertentu saat wudhu, tetapi tidak mewajibkan untuk mencuci dubur(anus) tempat keluarnya kotoran dan angin (kentut) yang justru lebih kotor.
Syariah juga membedakan antara angin yang keluar dari dubur (kentut) dengan angin yang keluar dari kerongkongan (sendawa), wudhu dianggap batal dengan keluarnya angin dari dubur dan tidak batal kalau angin keluar dari kerongkongan (sendawa).(Ibn Tamiyah & Ibn Qayim).
Seorang anak usia 8 tahun, lengannya dilindas mobil sebagai hukuman karena mencuri roti di Teheran, Iran. Di Iran berlaku hukum syariah.
Seorang Taliban memamerkan potongan tangan kanan dan kaki kiri dari seorang pen-curi yang baru saja dihukum berdasarkan hukum syariah, di Kabul, Aghanistan.
14 Agustus 1998. RAWA photos.
Potongan tangan kanan dari seorang pencuri yang dihukum berdasarkan hukum syariah di Somalia. Beberapa wilayah yang dikuasai Islamist berlaku hukum syariah.
Tujuan akhir dari segala bentuk jihad itu adalah untuk menaklukkan dunia dibawah hukum Islam.
Negara-negara yang masuk zona Dar el Harb atau rumah perang harus ditaklukkan melalui jihad.
1. Negara-negara Barat dianggap negara kafir, yaitu Amerika dan Eropa dan Australia.
Pertama-tama adalah kepalanya yaitu Amerika yang harus menjadi target penyerangan, karena mereka beranggapan bahwa:
- 60% rakyat Amerika pergi ke gereja.
- Mengirim banyak misionaris dan penginjilan.
- Membela negara Israel melawan Islam.
Kalau kepalanya sudah dikalahkan maka ekornya negara-negara Barat lainnya mudah untuk menaklukkannya.
Eropa rakyatnya sekarang kebanyakan tidak beragama,
hanya 3% saja yang masih memeluk agama Kristen, kebanyakan mereka menganut paham sekuler, humanis, ateis atau sinkretis.
Seandainya seluruh negara Israel diserahkan ketangan Palestina, tetap saja tidak akan ada perdamaian di dunia ini selama ada kafir-kafir yang bergentayangan.
Sebelum mereka menggantikan bendera Amerika dan bendera Inggris dengan bendera bulan sabit, mereka tidak akan berhenti menyerang negara-negara kafir itu sampai mereka takluk pada Islam.
China pada gilirannya di-invasi diam-diam oleh ribuan Da’i (penyiar agama Islam) dari luar negeri masuk ke China dengan dukungan dana-dana dari Timur Tengah. Hampir disemua kota-kota besar China barat mereka penetrasi dengan pendirian mesjid-mesjid dan aktifitasnya, seperti di Xian, Kunming, Xining, Qinghai, Lanzhou, Urumqi dll.
Poster terang-terangan dikota Xian: ”Islamkan 1,3 milyar rakyat China”.
Para pekerja masal Cina untuk pembanguan di Saudi Arabia telah disuntikkan dakwah Islam dan banyak yang menjadi Muslim. Pemerintah China kurang waspada pengislaman terhadap China ini, namun cepat atau lambat revolusi agama atas nama sosial-politik akan memecah belah China, dimulai dari dukungan global mereka terhadap huru-hara Xinjiang (Urumqi) baru-baru ini.
Demikian pula India dijadikan sasaran. Basisnya sudah kokoh karena mempunyai penganut nomor dua besarnya komunitas Muslim sedunia setelah Indonesia, berjumlah 130 juta Muslim. Pakistan dahulunya tergabung dengan India, lalu memisahkan diri membentuk negara Islam. Akankah menyusul Kashmir dll?
2. Negara-negara Muslim sekuler, kebarat-baratan.
Contoh, Mesir, Turki, Indonesia dll.
Walaupun negara-negara ini disebut negara Islam tetapi
masuk zona perang karena belum betul-betul dianggap menerapkan hukum Islam/syariah, dan oleh karenanya sistim pemerintahannya harus diganti dengan sistim politik dan hukum yang berbasis syariah, dimulai dengan memperkuat grass-roots dengan peraturan-peraturan Islamik daerah, yang akan segera memaksakan kemenangan Islamik secara nasional seutuhnya.